Palembang, Sumatera Selatan - Tim Satgas Kejagung dan Kejati Sumsel menyita dua aset diduga milik PT Duta Palma, berupa satu tug boat dan satu kapal tongkang yang berada di kawasan perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sarjono menerangkan, dua aset milik Duta Palma tersebut disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pagi ini, setelah mendatangi Sungai Lilin atau sekitar 150 kilometer jaraknya dari Kota Palembang. Kedua kapal saat disita tengah bersandar menunggu giliran untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dari Sumsel ke Riau.
"Saat ini kedua kapal yang disita dititipkan di kantor Syahbandar Sungai Lilin. Ditafsir kedua kapal bernilai Rp40 miliar. Kapal dititipkan untuk dirawat agar harganya tetap terjaga," tutupnya. (jpa/wna
Load more