Bakauheni, Lampung - Penyelundupan 872 ekor burung tanpa dokumen atau ilegal digagalkan Polsek KSKP Bakauheni. Hal itu dibeberkan Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada tvonenews.com, Jumat (26/8/2022).
Ia juga mnegungkapkan, burung tersebut diangkut dengan sebuah mobil box Isuzu Giga warna putih kombinasi dengan nomor polisi AB 8086 D yang dikendarai BR (27) dan SB (33).
"Kedua pelaku diamankan petugas ketika akan menyeberang pada Kamis (25/08/2022). Sekitar pukul 03.00 WIB, personel KSKP melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Isuzu Giga di Seaport Interdiction Bakauheni dan menemukan 872 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata AKP Ridho Rafika, Jumat (26/8/2022) pagi.
AKP Ridho menambahkan, dari ratusan burung sitaan itu, terdapat 221 ekor burung dilindungi dan 651 ekor burung yang tidak dilindungi.
Sambungnya menuturkan, burung-burung tersebut ditempatkan dalam wadah 20 box keranjang plastik berwarna putih dan 44 kardus kecil warna coklat serta 1 keranjang putih.
"Modus operandinya, satwa liar jenis burung yang dikemas kedalam keranjang dan kardus disembunyikan di bawah box kendaraan dekat ban cadangan," ungkap Ridho.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ratusan burung itu dibawa dari daerah Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, dan akan diantarkan ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk mengantar satwa liar jenis burung tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1.8 juta," papar Ridho.
Load more