Medan - Polrestabes Medan menangkap dua pria pembunuh seorang ASN Kabupaten Asahan yang ditemukan tewas di sungai, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Peristiwa pembunuhannya terjadi sekitar 23 Juli 2022 dan ditemukan meninggal dunia pada 1 atau 2 Agustus 2022," ujar Valentino di Mako Polrestabes Medan.
Dikatakannya untuk motif yang sejauh ini didapati pihaknya, KA dan A ingin mencuri mobil korban. Lokasi pembunuhan berjarak sekitar 200 meter dari tempat korban ditemukan tewas.
"Pasal yang disangkakan pasal 338 jo 55 dan 56, dan juga 365 ayat 3 dan 4. Karena mengakibatkan korban meninggal dunia," sebutnya.
Di samping itu, KA mengakui ia bersama adiknya A membuang mayat korban bersama - sama ke sungai. Sementara itu, mobil korban dibawa ke Aceh untuk dijual.
Sayangnya mobil tersebut belum sempat laku. KA menuturkan, membunuh korban menggunakan kayu. Ada pun keduanya mengaku baru kali ini melakukan tindakan kejahatan.
KA dan A pun diberikan tindakan tegas dan terukur. Kaki kanan keduanya dihadiahi timah panas sehingga diperban dan berjalan dengan pincang usai diamankan petugas dan digiring ke Mapolrestabes. (BSG/LNO)
Load more