News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Plt Rektor Unila Gelar Rapat dengan Senat, Bahas Pemilihan Ketua PAW

Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung, Dr Mohammad Sofwan Effendi menggelar Rapat Pemilihan Ketua Senat Penggantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Sidang Utama lantai dua Rektorat, Selasa (23/8/2022)
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:40 WIB
Plt Rektor Unila Gelar Rapat dengan Senat, Bahas Pemilihan Ketua PAW
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung, Dr Mohammad Sofwan Effendi menggelar Rapat Pemilihan Ketua Senat Penggantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Sidang Utama lantai dua Rektorat, Selasa (23/8/2022).

Rapat pemilihan Ketua Senat PAW ini dilakukan setelah Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Basri ditetapkan bersama Rektor Unila Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plt Rektor Unila, Dr. Mohammad Sofwan Effendi mengharapkan segera dilakukan pengisian kekosongan jabatan ketua senat PAW. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keseimbangan dan kestabilan di Unila.

"Secepatnya saya akan mengusulkan hasil putusan ketua senat. Terkait kajian dari tim regulasi dan tim SPI Unila, saya akan koordinasikan dengan dirjen, irjen, dan sekjen," kata M. Sofwan, Selasa (24/8/2022), saat memimpin rapat.

M. Sofwan juga mengingatkan semua kesepakatan yang muncul pada rapat enat senantiasa merujuk pada statuta Universitas Lampung. Ia juga akan membentuk tim khusus yang akan mengurusi intern kampus dikarenakan ia tidak dapat sepenuhnya berada di Universitas Lampung.

Dalam Rapat Senat ini, dihadiri lebih dari 2/3 dari jumlah total anggota yakni 32 peserta dari 42 daftar undangan. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Senat Unila Dr Anna Gustina Zainal. Berdasarkan hasil rapat, belum diputuskan siapa yang akan menjadi ketua penggantian antarwaktu.

Untuk sementara, ketua dijabat sekretaris sebagai pelaksana tugas. Pelaksana tugas hanya memiliki waktu maksimal satu minggu atau tujuh hari kerja menyiapkan pemilihan ketua  baru untuk meneruskan jabatan penggantian antarwaktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dr Anna Gustina Zainal mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan masukan para anggota Senat, mayoritas anggota menginginkan diadakan pemilihan ketua baru, bukan sekadar meneruskan budaya yang ada yakni mengangkat Ketua Senat dari Sekretaris Senat. "Pemilihan Ketua Senat yang baru akan dilaksanakan maksimal tujuh hari kerja terhitung mulai hari ini," jelasnya.(PUJ/LNO)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT