Empat Lawang Sumsel - Hampir satu bulan terakhir ini kelangkaan BBM jenis pertalite terjadi di hampir semua SPBU yang ada di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, namun kelangkaan BBM jenis pertalite ini tidak terjadi d tingkat pengecer.
Terpantau pihak SPBU yang berlokasi di daerah Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melakukan pengisian BBM jenis pertalite kepada warga pada malam hari dengan puluhan jerigen bertumpuk di atas mobil bak terbuka dan juga jerigen yang dimuat di atas kendaraan roda dua, pada Senin malam (22/08/2022).
Anehnya lagi saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke dalam jerigen, pihak SPBU memadamkan lampu penerangan di bagian di mana pengisian jerigen berlangsung.
Jon Kenedi (38) warga Tebing Tinggi Empat Lawang mengeluhkan kondisi yang terjadi di SPBU tersebut, menurutnya pihak SPBU mestinya mendahulukan pengendara yang akan mengisi BBM namun nyatanya pihak SPBU terkesan mendahulukan warga yang membawa jerigen sehingga membuat tanda tanya di masyarakat. Ada apa?
"Saya lihat saat mengantre cukup lama di SPBU ini kemarin malam ada beberapa mobil jenis pick up dengan tumpukan jerigen di atasnya sembari mengisi BBM jenis pertalite dan juga motor yang membawa jerigen, tapi yang membuat tanda tanya kenapa saat mengisi jerigen lampu di atasnya dimatikan,” ungkap Jon Kenedi Selasa (23/08/2022).
Ia berharap kepada pihak PT Pertamina untuk melakukan kontrol terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Empat Lawang khususnya SPBU di wilayah Tebing Tinggi, agar suplai BBM jenis Pertalite ini tepat sasaran dan benar keperuntukannya bukan untuk dijual kembali oleh pihak pengecer.
Sementara itu Samsul (50) warga tebing tinggi mengungkapkan, ia datang ke SPBU ini sengaja mengisi BBM jenis pertalite mengunakan jerigen buat kebutuhan pertanian dengan berbekal surat rekomendasi dari pihak kelurahan namun untuk harga pertalite ia mesti membayar delapan ribu lima ratus rupiah perliternya.
"Ya pak saya membawa satu buah jerigen kapasitas isi 20 liter serta membawa surat rekomendasi dari kelurahan sebab minyak pertalite ini saya gunakan untuk mesin pertanian diladang saya dan perliternya saya bayar delapan ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya sembari memperlihatkan selembar surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
Sementara itu, Saiful Zahri pemilik SPBU di Kawasan Talang Gunung Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan kode SPBU 24.314.181 saat diminta tanggapannya mengenai perihal tersebut berdalih, bahwa pihaknya melakukan pengisian jerigen telah sesuai dengan Surat Edaran dari Pertamina di mana setiap warga yang akan melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen harus melampirkan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
"Kami tidak akan melayani warga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite bila mereka tidak membawa surat rekomendasi dari kelurahan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan surat edaran dari Pertamina dan kalau mau diberitakan silakan saja " Kata Saiful Zahri di ruang kerjanya pada Senin (22/08/2022).
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen
Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas. (AZA/LNO)
Load more