Bireuen, Aceh- Personel Polres Bireuen melakukan pengungkapan dan menangkap lima (5) orang pelaku tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan aksi diberbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo menjelaskan pengungkapan dan penangkapan lima (5) orang pelaku Curas yang terjadi di berbagai tempat, di Bireuen berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.
"Para Pelaku ini memantau yang memegang handphone kemudian mengambilnya. Sasaran pelaku anak remaja perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor,"kata AKP Arief Sukmo Wibowo, kepada tvonenews.com, Senin (22/8/2022).
lima orang pelaku yang ditangkap ini melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), yakni di samping lapangan bola Desa Cot Bada, Kecamatan Peusangan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
"Kemudian TKP kedua di Jalan Laut Jomblang Desa Kuta baro Kecamatan Kuala pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.20 wib, Selanjutnya TKP ketiga di Jalan Desa Uruk Anoe, Juli pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib,"jelasnya AKP Arief
TKP keempat terjadi di Jalan Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
TKP kelima terjadi di Jalan Bireuen-Takengon, terjadi pada hari Selasa tanggal 02 agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, TKP keenam terjadi di Jalan Bireuen-Takengon, terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, TKP ketujuh terjadi di Jalan Rel Kereta Api, Desa Reuleut, terjadi pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022 pukul 21.30 WIB.
"Adapun motif pelaku ekonomi dan membeli narkoba,"sebut AKP Arief Sukmo Wibowo.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap berinisial RD (18) warga Kecamatan Juli, MS (19), warga Juli Cot Meurak, SS (21) warga Juli Pase, AQ (22) warga Juli Keude Dua, dan satu orang berstatus anak di bawah umur.
"Empat orang pelaku kita amankan dirumah orangtuanya dan satu orang pelaku berstatus anak dibawah umur diantar oleh orangtuanya,"jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dipakai tersangka ketika melakukan tindak pidana dan tiga buah handphone sebagai barang bukti tindak pidana.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 362 dan Pasal 365 KUPidana," demikian kata AKP Arief Sukmo Wibowo.(Izr/Aag)
Load more