Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi, Ketua PWI Sumut Komentari Langkah Polres Batubara
- tim tvone/Akhyar
Medan, Sumatera Utara - Jajaran Polres Batubara memasang spanduk seruan untuk memberantas perjudian dan narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang dilanjutkan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Polres jajarang.
"Betul, kita sesuai perintah dari Pak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung bergerak dan mengimbau kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan kasus penyakit masyarakat terutama judi," ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes kepada sejumlah wartawan, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, berdasarkan atensi Kapolri tersebut, pihaknya berkomitmen memberantas judi di wilayah hukumnya, baik itu judi dalam bentuk tradisional, maupun yang lebih mutakhir dengan menggunakan sistem online.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya guna memberantas judi sampai ke akarnya. Di antaranya dengan cara menebar spanduk imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batubara, agar melaporkan segala aktivitas warga yang berkaitan dengan judi," jelas pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Kapolres Batu Bara, AKBP Jose DC Fernandes
Diungkapkan Kapolres, spanduk berisi imbauan yang mencantumkan nomor telepon Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek dan Kanit jajaran Polres Batubara tersebut, disebar di beberapa kawasan yang mudah diakses masyarakat.
"Ini cara kita untuk meminimalisir pergerakan dari para pelaku judi, termasuk para bandar. Kita juga sangat mengharapkan kehadiran masyarakat yang apabila ada perjudian di lingkungan mereka, untuk bisa memberitahu ke kita melalui nomor yang sudah kita sebar di spanduk pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Batubara," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres Batubara menerangkan, imbauan dalam bentuk spanduk beserta nomor telepon dari Kasat Reksrim, Kapolsek dan Kanit tersebut perdana dilakukan oleh Polres Batubara di jajaran Polda Sumut.
Adapun kalimat dalam spanduk tersebut yakni, "Apabila Anda Mengetahui Ada Bentuk Perjudian di Wilayah Ini Agar Menghubungi Kapolsek Medang Deras 081370717611, Kanit Reskrim Medang Deras 082179414090."
Selain itu, juga tertera nomor telepon Kasat Reskrim Polres Batubara 081260562111 dan Kanit Pidum 081361760400, Kapolsek Lima Puluh 081362121038, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh 085261319345.
Load more