News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak Kasus Penemuan Senjata Api di Lapas Kelas IIB Idi, 4 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berhasil menguak kasus penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, dengan menetapkan 4 tersangka
Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:30 WIB
Kapolres Didampingi Kasatreskrim dan Humas serta Kasat Propam Polres Aceh Timur Tunjukan Barang Bukti Kepada Rekan-rekan Wartawan di Halaman Reskrim Polres Aceh Timur
Sumber :
  • tim tvone/Ilham Zulfikar

Aceh Timur, Aceh - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berhasil menguak kasus penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, Jumat(19/8/2022), dengan menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andi Rahmansyah menjelaskan pihaknya dari awal telah melakukan melakukan penyelidikan terkait temuan senjata api di lapas tersebut, hal itu berawal dari laporan pihak Lapas terkait temuan senjata api itu pada senin lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat itu kita langsung melakukan penyelidikan memeriksa beberapa saksi , termasuk lapas dan beberapa para narapidana termasuk rekaman CCTV," terang kapolres saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama 5 hari oleh penyidik Reskrim Polres Aceh Timur, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.

"Berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, pelaku pembawa senjata api rakitan kedalam lapas telah diamankan dengan jumlah 4 orang, dua diataranya adalah perempuan yaitu I dan F sedangkan H dan MM (narapidana) masih di dalam Lapas," tambah AKBP Andi Rahmansyah.

Modus operandi yang direncanakan MM dan H yang merupakan narapidana dengan kasus hukuman tinggi itu berencana ingin melakukan aksi untuk kabur dari lapas tersebut, hal itu melibatkan istri dari MM dan pacar dari H.

"Mereka memiliki peran Masing-masing yaitu H.adalah pelaku uatama selanjutnya MM membantu pelaku utama sedangan I mencari dan menyimpan senjata dirumah selama seminggu sedangkan F membawa dan memasukan senjata Kelapas Idi dan diserahkan ke H didalam Bilik Asmara yang berada di dalam lapas tersebut," jelasnya Kapolres Aceh Timur

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, ia mnuturkan, senjata itu diberikan ke MM untuk disembunyikan dan akan digunakan pada tanggal 15 Agustus lalu. Namun hal itu gagal karena senjata tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas sipir.

Dari perbuatannya, polisi akan menerapkan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Izr/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT