Nagan Raya, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil membekuk seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku judi online jenis koin emas (Chip Higgs Domino).
"Pelaku tidak bisa berkutik, sebab petugas menemukan sejumlah barang bukti, keterlibatan pelaku dalam judi online, seperti aplikasi Higgs Domino beserta jutaan uang hasil penjualan koin emas untuk bermain judi online," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Kamis (19/8/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain pelaku, barang bukti yang ikut kita amankan adalah berupa satu unit HP merk Realme 5 Pro, Oppo A16, dan Nokia 102. Kemudian satu barang masing-masing berupa kunci sepmor Vario, tas selempang hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3.450.000," sebutnya.
Machfud juga menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah dengan sengaja menyediakan dan memfasilitasi maisir atau judi. "Pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh, dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum," tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya pratik judi online di wilayah hukum Nagan Raya.
"Warga kami jangan takut untuk melapor jika melihat pratik judi online, hal ini untuk menjaga generasi kita ke depan tidak terpengaruh dengan judi online yang sudah meresahkan ini," tutupnya. (kha/wna)
Load more