Asahan, Sumatera Utara – Dua (2) orang nelayan, Zul (52) dan Roj (52), warga Labuhan Batu ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, karena menjual 8.837 butir ekstasi berwarna pink, Sabtu (12/8/2022) lalu.
Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar mengatakan, penangkapan kedua pria paruh baya ini, setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi, sehingga petugas yang tengah melakukan undercover bay, berpura-pura sebagai pembeli dengan cara pembelian COD atau bayar ditempat.
"Dan setelah melakukan negosiasi, akhirnya dua nelayan ini tak berkutik ketika ditangkap berikut ribuan barang bukti yang terdiri dari dua bungkusan plastik ditanganya," ujar Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Selasa (16/8/2022).
“Dari pengakuan tersangka ini, mengaku ribuan ekstasi ini ditemukan terapung di air laut, namun ini masih kita dalami betul atau tidaknya,” sambungnya menjelaskan,
Wakapolres melanjutkan bahwa ribaun butir ekstasi ini tidak sempat dijual atau dipasaran karena keduanya keburu ditangkap petugas di perbatasan Jalan Lintas Sumatera Labuhan Batu – Asahan.
“Tidak sempat dijual, masih transaksi saja” ujar polisi wanita berpangkat Melati Satu itu.
Sementara itu, kepada petugas kedua pelaku mengaku sempat kebingungan begitu mengetahui yang didapatnya adalah ekstasi berwarna pink, kemudian mereka berdua berusaha mencari pembelinya, hingga pada akhirya tertangkap.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal atas apa yang mereka perbuat. Oleh karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Jmg/Aag)
Load more