Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, kehadiran panti ini sebagai implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mempunyai asas dominus litis, yakni apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi tidak hanya memenjarakan orang, jadi ada azas pemanfaatan dan ada rasa keadilan, manakala perkara tersebut bisa kita rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif," paparnya. (ahs/ppk)
Load more