News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Bungo Jambi Ditangkap Tim Petir

Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, di kawasan Kota Muaro Bungo
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:03 WIB
Barang Bukti BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 50 (lima puluh) unit Galon
Sumber :
  • Tim Tvone/Darlianto

Bungo, Jambi - Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, di kawasan Kota Muaro Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SS (40), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan, Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya 1 unit mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK berwarna hitam, diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, tanpa adanya dokumen yang lengkap.

"Setelah adanya laporan dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan benar mobil yang dimaksud, pelaku sedang membawa puluhan galon BBM jenis solar," kata Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, Selasa (16/08/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SS, puluhan liter BBM jenis solar dibelinya dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, yang akan diedarkannya diwilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar ini dibelinya dari Provinsi Sumbar, Dharmasraya, yang akan dijualnya lagi di Kabupaten Bungo," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Unit R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam, dan BBM subsidi diduga jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) unit galon, dengan kapasitas 30 liter pergalon.

"Barang bukti kita amankan di Mapolres Bungo, berupa 1 unit Mobil pengangkut BBM, dan 50 galon BBM jenis solar, guna pengusutan lebih lanjut," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bram juga menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman penjara selama 6 tahun, atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (Dar/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT