Palembang - Terkuak kasus korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, Palembang. Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut 15 bulan penjara dua (2) terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Chandra.
Tim JPU Kejari OKI menjerat dua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
"Keduanya sebagaimana fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra," ucap JPU Kejari OKI, Aditya saat bacakan petikan amar tuntutan, Senin (15/8/2022).
Adapun hal yang meringankan menurut tuntutan JPU, kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi," katanya.
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui kasus ini bermula pada tahun 2019 terdakwa Tabroni Perdana serta rekannya Roni Chandra pemenang tender penyedia bibit karet CV Chandra Kesuma, secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
Untuk nilai pagu anggaran pengadaan bibit karet sebanyak Rp220 ribu pada Disbunnak Kabupaten OKI senilai Rp1,9 miliar, sehingga berdasarkan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp317 juta. (Jpa/Aag)
Load more