Dari pengungkapan kasus ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, botol air mineral yang digunakan menjadi bom molotov untuk membakar rumah.
"Tersangka kita jerat Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun,” jelas Kapolsek. (ysa/wna)
Load more