“Berdasarkan keterangan dari C bahwa tersangka menunggu orang yang inisialnya tidak diketahui yang memesan sabu-sabu dari tersangka sebelum ditangkap, dan mengaku bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki inisial R yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka C beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ssg/wna)
Load more