News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Pesta Narkoba, 4 Lelaki Asal Padang Sidempuan Dibekuk Timsus

Usai menggelar pesta sabu, empat (4) pria diciduk Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun
Rabu, 10 Agustus 2022 - 00:35 WIB
Usai Pesta Narkoba, 4 Lelaki Asal Padang Sidempuan Dibekuk Timsus
Sumber :
  • tim tvone/Dedi Harianto

Padang Sidempuan, Sumatera Utara – Usai menggelar pesta sabu, empat (4) pria diciduk Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan katakan, penangkapan keempat pelaku di sebuah rumah di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keempat orang ini masing-masing berinisial AS alias KABA, O (22), H (43), MDP (40), RS (24) merupakan warga Palopat Pijorkoling, Padang Sidempuan Tenggara. Jadi, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan,“ ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan informasi itu, lanjut Akp Sammailun, Timsus Polres Padang Sidempuan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di salah satu rumah kontrakan milik warga.

“Dan saat di grebek Timsus berhasil menangkap empat lelaki yang sedang duduk diteras rumah tersebut, diduga kuat baru saja melakukan pesta sabu,” ucap Kasat.

“Informasi yang kami terima di rumah kontrakan itu sering dijadikan tempat atau markas pesta narkoba. Selanjutnya timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” sambungnya menjelaskan.

Saat dilakukan penggeledahan, Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan katakan, dari para tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu bersama 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1, jenis sabu seberat 0,89 gram dan 5 bungkus plastik klip transparan kosong.

“Bahkan, tak hanya itu saja, Timsus juga menemukan 1buah mancis warnah hijau, 1 buah kaca pirex berikut 1 buah jarum suntik, serta uang kertas RI sebanyak Rp100 ribu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan Timsus di lantai teras rumah di mana keempatnya sedang duduk. Kemudian Tim membawa para pelaku berikut barang bukti ke Mapolres dan saat ini sudah berada di Sat-Resnarkoba Polres Padang Sidempuan guna proses penyidikan dan pengembangan dari mana mereka memperoleh sabu tersebut.

“Atas kepemilikan narkoba tersebut para pelaku di jerat dengan UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dho/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT