Lampung Timur, Lampung - Setelah sempat buron selama 5 tahun, seorang pelaku pencurian hewan ternak milik SW, warga Kecamatan Pekalongan berhasil diringkus Polres Lampung Timur. Tersangka MF (22 tahun), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, menjadi buronan polisi sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari daerah Bandar Lampung. Tersangka sempat bersembunyi dari pencarian petugas sejak tahun 2017 lalu, setelah mencuri hewan ternak warga.
"Tekab 308 Polsek Pekalongan bersama Tekab Polsek Batanghari Nuban, melakukan penangkapan di Jalan Raya Desa Bumijawa, saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju ke arah Bumijawa Baru," kata AKBP Zaky Alkazar, Selasa (9/8/2022).
Kapolres mengatakan berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan aksi pencurian ternak kambing milik SW, warga Kecamatan Pekalongan pada 2017 lalu. Pelaku beraksi dengan cara mengambil ternak kambing dari kandang, saat korban sedang tidak berada di rumahnya. "Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Pekalongan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara (Puj/Lno)
Load more