Medan, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mulai mengaktifkan helpdesk pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 mulai, Senin (01/08/2022).
“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI No 574/2022 yang disampaikan melalui Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No 402/2022 tertanggal 30 Juli 2022, KPU Kota Medan telah membuka layanan konsultasi bagi parpol calon peserta Pemilu melalui helpdesk mulai hari ini,” kata Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan.
Rinaldi mengatakan meskipun pendaftaran yang dimulai 1 – 14 Agustus 2022 terpusat di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta, namun KPU di tingkat kabupaten/kota telah diminta KPU RI membuka layanan informasi terhadap Parpol di tingkat kabupaten/kota.
Sebab Parpol di daerah juga terlibat pada proses pendaftaran terutama dalam meng-input data keanggotaan yang minimal harus tersebar 1.000 atau 1/1.000 pada tingkat kabupaten/kota.
“Meski pendaftarannya terpusat di KPU RI, kami di KPU Kota Medan akan stand by. Karena bisa saja ada Parpol di Medan yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan ke Sipol yang butuh konsultasi,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
Rinaldi menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan Parpol untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol.
Load more