News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hanya Bermodal Jeriken, Seorang Warga di Lampung Timur Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi

Dalam penangkapan tersebut, polisi Lampung Timur amankan 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar subsidi berjumlah 1.190 liter dan 12 buah jeriken kosong
Selasa, 2 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Polres Lampung Timur mengamankan satu orang pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi berikut dengan barang bukti 1.190 liter solar
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung Timur, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil amankan satu orang pelaku dugaan kasus penyelewengan BBM solar subsidi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter dan 12 buah jeriken kosong.

"Pelaku berinisial FR warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim. FR diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar subsidi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Kemudian solar subsidi tersebut dijual kepada saudari HR di Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun. Di mana dalam melakukan kegiatan usaha niaga solar subsidi tersebut, pelaku bukan pihak dari depot atau dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab solar tersebut hanya untuk perorangan," jelas AKBP Zaky.

Kapolres menambahkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken atau sebanyak 1.190 liter yang akan pelaku jual.

"Pelaku menjual solar bersubsidi kepada nelayan dengan harga per drum/200 liter sebesar Rp1.300.000. Dalam jual beli tersebut, pelaku tidak memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita amankan juga 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jeriken kosong," imbuhnya.

"Pelaku kita persangkaan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang-Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya. (puj/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT