News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pendaftaran Parpol Calon Pemilu Dibuka Senin 1 Agustus 2022, Ini Penjelasan KPU Medan

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, beberkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022 di KPU RI.
Minggu, 31 Juli 2022 - 00:01 WIB
KPU Kota Medan Sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara – Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, beberkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 – 14 Agustus 2022 di KPU RI

Hal ini ia beberkan dalam sosialisasikan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan  Partai Politik Peserta Pemilu kepada Parpol yang ada di Medan, saat berada di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sosialisasi tadi dihadiri 23 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Meskipun proses pendaftarannya terpusat di KPU RI, namun sosialisasi tetap harus dilakukan secara berjenjang terutama di wilayah KPU Kota Medan,” kata Agussyah R Damanik kepada tvonenews.com.

Sambungnya menjelaskan, KPU Kota Medan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikan informasi tahapan dan teknis pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2024.

Ia juga menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bergelombang atau dua sesi yakni 19 Parpol di pagi hingga siang hari dan 19 Parpol lainnya pada siang hingga sore. 

“Hal ini dilakukan agar seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat lebih intensif mendapatkan kesempatan maksimal untuk bertanya dan menggali informasi terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang nantinya akan dihadapi. Adapun 38 Parpol yang diundang adalah yang telah menerima akun Sipol di KPU RI,” pungkasnya.

Akan tetapi, ia menuturkan acara yang hadir dalam sosialisasi tersebut hanya 23 Parpol antara lain pada gelombang pertama yakni PKB, Gerindra, Partai Buruh, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Prima, PKP, Golkar, Perindo, PSI, PKS, Partai Mahasiswa Indonesia. Lalu pada gelombang kedua hadir Partai NasDem, Garuda, Berkarya, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Pelita, PKN dan Hanura.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa KPU Kota Medan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 akan focus untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Karena kewenangan untuk pendaftaran dan penetapan ada di KPU RI. Sehingga Parpol di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi perlu mendaftar ke KPU Kota Medan,” ujarnya.

Ia katakan juga, pihaknya baru akan berinteraksi dengan kepengurusan atau penghubung Parpol di Kota Medan, jika dalam verifikasi administrasi nantinya ada data keanggotaan yang memang harus dikonfirmasi kebenarannya, atau ditindaklanjuti oleh masing-masing Parpol.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT