News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Lampung Soroti Dokumen Keanggotaan dan Status Kantor Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung soroti dokumen keanggotaan dan status kantor partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Jumat, 29 Juli 2022 - 23:31 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung soroti dokumen keanggotaan dan status kantor partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. 

Anggota KPU Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu akan mulai dilakukan tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022 mendatang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi partai politik agar bisa jadi peserta Pemilu 2024. Kemudian terkait tahapan Pemilu, saat ini pendaftaran dan proses penyerahan berkas dilakukan secara digitalisasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI," pungkasnya, Jumat (29/7/2022).  

Sambungnya menjelaskan, kalau ada dokumen keanggotan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota.

"Pada pemilu 2024 pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI dan dikelola secara digital melalui Sipol sehingga parpol tidak harus membawa  hardcopy dokumen persyaratan seperti dahulu," kata Agus Riyanto, di Whiz Prime Hotel Bandar Lampung.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika ditemukan ada keanggotaan ganda dengan partai politik lain atau terkait dokumen keanggotaan yang bermasalah akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota  Bandar Lampung, Candrawansah  mengungkapkan, agar partai politik menyiapkan secara baik syarat keanggotaan. 

Satu di antaranya, ia katakan, menjadi sorotan Bawaslu Kota Bandar Lampung adalah kelengkapan dokumen keanggotaan dan status tetap kantor partai.

"Kami menghimbau khususnya partai politik baru untuk melengkapi dokumen persyaratan dan meminta kepada partai politik nantinya untuk memperhatikan status kantor tetap dimana dalam peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap 2 bulan setelah pemilihan," ucap Candrawansah.

Ia juga meminta kepada partai politik untuk memperhatikan status kantor tetap di mana dalam Peraturan KPU mengatur partai harus mempunyai kantor tetap hingga 2 bulan setelah pemilihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Candrawansah melanjutkan, pihaknya akan mengecek kelengkapan keanggotaan dan status kantor pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik. 

"Nanti akan kami cek ya suratnya pada saat pengawasan verifikasi faktual di kantor partai politik. Berapa lamakah masa sewa kantor tersebut jika statusnya sewa," tegasnya. (Puj/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT