Doffie menjelaskan, peristiwa pembunuhan korban terjadi pada Jumat (15/7/2022), ketika itu ia keluar menggunakan mobil Xenia warna silver BE 1751 AMJ bersama para pelaku. Korban keluar menuju rumah kerabat di Kabupaten Pesawaran. Setelah korban dan tersangka kembali ke rumah korban, kemudian terjadi selisih paham.
"Korban tewas dibunuh para pelaku dengan cara memukul kepalanya menggunakan benda tumpul. Bahkan, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas," jelas Doffie.
Dari keterangan kelima pelaku yang ditangkap, rupanya masih ada 4 pelaku lagi. Lalu keempatnya masuk DPO Polres Lampung Tengah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 Ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (puj/wna)
Load more