Terkait uang Rp500 juta, menurut Dodi, itu tidak benar karena menurutnya, uang itu dipinjam pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. “Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.
Diketahui, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp1,5 miliar. Janji uang itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan sebesar Rp700 juta secara bertahap.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/wna)
Load more