Langsa, Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh, menciduk seorang pria berinisial KH (34), Selasa (26/7/22). Penangkapan KH karena telah meresahkan masyarakat Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, akibat ulahnya berjualan sabu di area permukiman.
“Dia merupakan warga setempat, gegara ulahnya yang sangat meresahkan masyarakat terpaksa harus ditangkap pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 08.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra kepada tvonenews.com.
Dikatakan dia, sebagai pemuda setempat seharusnya menjaga citra lestari dan membangun desa agar bersih dan tidak ada jenis barang haram. Apalagi sampai menjual sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, KH sama sekali tidak melakukan perlawanan. “Kemudian dari pelaku anggota turut menyita 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram, 1 paket ganja berat 1,45 gram, plastik tembus pandang, botol warna putih, kotak rokok, bungkus paper, ponsel Oppo, dan tas warna hitam,” tambah Iptu Shandy Saputra.
Akibatnya, KH disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (izr/wna)
Load more