Palembang, Sumatera Selatan - Berdalih tidak mempunyai ponsel untuk bermain judi slot, Tabrani alias Tab (26) nekat merampas ponsel Zainab (55), wanita yang keseharian sebagai pedagang.
Atas perbuatan tersebut, Tabrani harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya, Jalan Lettu, Karim Kadir, Lorong Masjid II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dira Bernard didampingi Kanit Reskrim Ipda Rosihan menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk di Polsek Gandus Palembang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek saat pers rilis ungkap kasus, Senin (25/7/2022) siang.
Diungkapkannya, modus operandi tersangka berawal ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Sosial, tepatnya di perumahan Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban. Atas kejadian tersebut, Zainab harus kehilangan satu unit ponsel dengan total kerugian ditafsirkan Rp1,5 juta.(srl/mii)
Load more