Bandar Lampung, Lampung - Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah ruko berlantai 3 yang dijadikan kantor judi online di Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, terbongkarnya sindikat judi online ini berawal dari penangkapan seorang selebgram dan seorang Youtuber, bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo, beberapa waktu lalu.
"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandar Lampung, sedangkan tersangka Andreas ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah. Dari penangkapan keduanya, petugas mengembangkan kasus ini dan mendapati lokasi yang dijadikan kantor sindikat ini," kata Brigjen Pol Subiyanto, di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
Subiyanto melanjutkan selain menangkap dua selebgram tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78. "Para tersangka yang berjumlah 27 orang ini terdiri dari 18 pria dan 9 wanita. Mereka merupakan operator dan juga admin yang menjalankan situs judi online tersebut," jelasnya.
Subiyanto menambahkan sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan perjudian online. Polri komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu fingerprint. 27 tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun. (Puj/Lno)
Load more