"Keempat tersangka melakukan pemukulan karena korban merupakan anak baru di dalam sel tersebut. Mereka menyuruh korban melakukan perbuatan tidak baik, jika tidak menurut dipukul," jelasnya.
Diketahui, Korban RF menjalani masa hukuman di LPKA Lampung, pada 2 Juni 2022 lalu, karena kenakalan remaja. Penganiayaan bermula pada tanggal 28 Juni 2022, dimana korban RF yang merupakan warga binaan baru.
Penganiayaan tersebut terus berlangsung hingga puncaknya 9 juli 2022. Korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi hingga disulut menggunakan rokok. Kemudian pihak Lapas menghubungi keluarga korban bahwa RF sedang sakit dan harus menjalani perawatan.
Kemudian pada 10 Juli 2022, keluarga menjenguk RF dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Kota Metro, Lampung.
Pada Senin 11 Juli 2022 korban dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dalam keadaan kritis penuh luka lebam di sekujur tubuh. Korban dinyatakan meninggal pada Selasa 12 Juli 2022, sore. (Puj/ree)
Load more