Medan, Sumatera Utara - Sebanyak tiga (3) orang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diduga diusir dan dilarang masuk saat melakukan monitoring proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Samosir.
Ketiga anggota DPRD tersebut berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, di antaranya Wisnu Sidabutar didampingi Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian terlihat tertahan, di pintu masuk Rumah Dinas Bupati Samosir.
Wisnu Sidabutar katakan, kedatangan mereka untuk melihat langsung kegiatan pelaksanaan proyek APBD Samosir Tahun Anggaran 2021 dan sedang berlangsung dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022.
“Kunjungan kerja kami dalam rangka penyusunan pandangan umum Fraksi PDIP atas pertanggung jawaban APBD 2021, yang akan digelar pada rapat paripurna DPRD mulai Jumat dan Sabtu (22-23/7),” ungkap Sidabutar.
Lanjut Wisnu, pelaksaan pengawasan dan monitoring oelh pihaknya dilarang oleh petugas Satpol PP. Jadi, ia katakan, tindakan itu sangat disayangkan oleh pihaknya.
Masih menurutnya, oknum Petugas Satpol PP yang berada di lokasi menyampaikan kepada anggota dewan yang datang tersebut, untuk menyampaikan surat permohonan kepada Dinas PUPR untuk didampingi.
"Tindakan anggota satpol PP itu sudah melampaui tugas dan wewenangnya, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat panggilan kepada Kasatpol PP terkait penolakan tersebut," ungkap Wisnu.
Menurut Wisnu, monitoring dilakukan terkait anggaran pemeliharaan Rumah dinas KDH yang di gelontorkan Pemkab Samosir pada tahun anggaran 2021 kemarin , sebesar Rp. 397.418.000 dengan item pekerjaan pemeliharaan berkala Rp. 74.000.000, perbaikan kaca pos jaga Satpol PP Rp. 6.000.000, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp. 19 000.000.
Kemudian, ia ucapkan pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas luar gedung Rp. 193.890.000 dan pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp.103.900.000.
“Dan Bupati Samosir juga mengeluarkan anggaran sewa rumah dinas di Hotel Vantas, April 2021- April 2022, sebesar Rp40.000.000 per bulan atau total Rp480.000.000,” ucapnya.
Terpisah, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Riky Rumapea, saat dikonfirmasi via WhatsApp menampik adanya insiden larangan dari petugas satpol PP tersebut.
"Mengenai adanya informasi bahwa Kunjungan komisi III DPRD Kabupaten Samosir kelokasi proyek pembangunan Rumah Dinas Pasanggarahan bahwa ada berita penolakan dan dilarang masuk adalah tidak benar," jelasnya.
Riky menyebutkan, bahwa Anggota DPRD tersebut tidak ada diusir dan tidak diterima, bahkan anggota DPRD Kabupaten Samosir tersebut bahkan diperkenankan oleh petugas Satpol PP yang masuk ke komplek Rumah Dinas.
"Petugas SatpolPP menerima dengan baik dan mempersilahkan anggota DPRD tersebut masuk ke lokasi. Hanya saja, sesuai dengan SOP, Anggota SatpolPP menanyakan surat tugas untuk mengetahui tujuan kedatangan ke rumah dinas tersebut", tutupnya. (Dsg/Aag)
Load more