Langsa, Aceh - Para pelaku copet handphone dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, di lokasi berbeda-beda. Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, katakan, pelaku berjumlah 4 orang.
Ia sebutkan bahwa pelaku berinisial IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21). Jadi, Keempat pelaku merupakan warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota.
“Keempat pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dengan pelaku yang sama. di TKP pertama pada Jumat 1 April 2022, di Jalan Ahmad Yani, para komplotan copet tersebut mengintai korban yakni Handriyani (wanita) yang dikemudikan IH sementara pelaku perampasan ES dan mengambil ponsel lalu kabur, selanjutnya menjual ponsel itu dengan harga Rp700 ribu rupiah ke,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Jumat, (22/7/2022).
Selanjutnya pada Minggu 5 Juni di Jalan Cut Nyak Dhien, dengan merampas ponsel milik Ikhsan yang dikemudikan IH. Sementara, ia katakan, perampasan dilakukan oleh AR, selanjutnya di Birem Puntong.
Sambungnya menjelaskan, mereka (pelaku) mengintai korban yakni Safrizal yang dikemudikan oleh pelaku IH dan merampas dompet milik korban yang dilakukan oleh AN.
“Atas perbuatannya itu, kini IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21) disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana,” jelas Iptu Imam Aziz. (Izr/Aag)
Load more