GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Baju Olahraga Lansia Dinkes Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Mark up pengadaan Pakaian olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2021
Rabu, 20 Juli 2022 - 11:56 WIB
Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Baju Olahraga Lansia
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmad

Prabumulih, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Mark up pengadaan Pakaian olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2021. Dua tersangka yakni BK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Prabumulih dan DMS selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, jika penetapan kedua tersangka BK dan DMS dilakukan setelah beberapa kali melakukan pemanggilan pada tahap penyelidikan beberapa pekan lalu, serta menggandeng pihak tim auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, hari ini langsung kita tetapkan,” kata Anjasra dalam press release, Selasa (19/07/2022).

Lanjutnya, ke depan pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa beberapa saksi lainnya. Sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depannya kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa dan memanggil saksi-saksi lainnya,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka BK dan DMS kini sudah ditahan di Rutan klas II B Prabumulih dan akan disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (Ayh/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT