Langsa, Aceh Timur - Opsnal Polsek Langsa Barat menangkap pelaku pungutan liar yang merajalela di Hutan Mangrove Kuala Langsa, Aceh. Sebelumnya para pelaku pungutan liar tersebut membuat resah para wisatawan yang berkunjung di hari libur maupun hari biasa.
“Mereka ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022 lalu. Pungutan liar dilakukan tak sesuai, berawal dari karcis parkir tertulis dengan harga Rp2000 sementara pelaku pungutan liar meminta Rp5000,” kata AKP Lilik Harwanto tvonenews.com pada, Selasa (19/7/2022)
Hal tersebut, kata AKP Lilik Harwanto, pungutan liar tersebut berdasarkan laporan para wisatawan yang risih saat di monopoli oleh para pelaku pungutan liar. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan lidik dan berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar.
Masing-masing pelaku yakni berinisial SF (33), TJ (34), TR (33), HW (24), WH (26) TH (40), dan Hamdani. Ketujuh pelaku tersebut merupakan nelayan warga Desa Kuala Langsa, Kota Langsa. Sedangkan barang bukti yang diamankan uang Rp150 ribu rupiah, sisa blok parkir sepeda motor 70 lembar dan blok parkir mobil 60 lembar.
“Kedepan kita harap tidak ada lagi yang nekat melakukan pungutan liar sehingga membuat orang lain tidak nyaman. Sementara pelaku pungli telah diamankan di Polsek Langsa Barat agar diberikan efek jera,” demikian AKP Lilik Harwanto.(Izr/Lno)
Load more