Aceh Barat, Aceh - Seorang wartawan Media Online Aceh Journal National Network (AJNN) Mulyana Syahriyal dilaporkan oleh warga ke polisi setelah menulis berita Makamah Syariah sita rumah milik Saladin eks Ditreskrimsus Polda Aceh.
Mulyana Syahriyal dilaporkan oleh seorang warga Biuren Aceh Fatimah Zuhra ke Polres Biuren atas dugaan pemberitaan penyitaan rumah yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2022.
Pimpinan Redaksi AJNN, Dian F Emsaci dalam keterangan tertulisnya kepada tvonenews.com. Mengatakan kalau wartawan AJNN dilaporkan ke Polres Bireuen terkait pemberitaan penyitaan rumah.
"Saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN," kata Dan F. Selasa (19/7/2022).
Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di Redaksi AJNN.
"Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks," tegas Dian.
Pemred AJNN pun menyampaikan bahwa pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Seperti yang disampaikan Dewan Pers bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat (dalam hal ini Polres Bireuen) terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2), ujarnya.
Juga dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.(Kha/Lno)
Load more