News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tiga Orang Mantan Aparatur Desa Dijemput Paksa

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, dibantu personel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0115, menjemput paksa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, daerah setempat.
Jumat, 15 Juli 2022 - 10:14 WIB
Diduga Korupsi tiga mantan apatur desa di tangkap
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, dibantu personel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0115, menjemput paksa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, daerah setempat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dijemput, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka. Namun berkat dukungan sejumlah pihak petugas berhasil membawa para pelaku dugaan korupsi.

 

Ketiganya yakni MAS (43) sebagai mantan Keuchik (kepala desa) tahun 2015 - 2022, kemudian F (32) mantan bendahara desa tahun 2015 - 2018, dan S (45) sekretaris desa tahun 2014 - 2018. 

 

Kepala Kejari Nagan Raya, Muib mengatakan, para mantan perangkat desa itu ditangkap pihaknya di rumah masing-masing. Mereka dijemput paksa petugas lantaran tak mengindahkan 6 kali panggilan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

 

"Bahwa tersangka tersebut dilakukan penangkapan di masing-masing rumah tersangka di Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, karena telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka 6 kali akan tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Muib, Jumat (15/7/2022).   

 

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan Kejari Nagan Raya, para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana yang ada untuk menguntungkan diri sendiri.   

 

Mereka, kata dia, menggunakan kwitansi fiktif sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana APBG Krueng Mangkom tahun anggaran 2016 - 2017, sehingga merugikan negara sebesar Rp522 juta lebih, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya. 

 

"Keluarga F sempat menghalangi tim pada saat mengamankan tersangka akan tetapi tim berhasil membawa tersangka sampai ke kantor Kejari Nagan. Saat ini mereka ditahan di ruang tahanan kejaksaan," ujarnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Muib menambahkan, tersangka S yang pernah menjabat sebagai sekretaris desa tahun 2014 - 2018, saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Kuala, Kabupaten Nagan Raya. (kha/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT