Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung, Rio Febrian (17).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan saat ini Polda Lampung masih melakukan proses penyelidikan terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini tim kita dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung sudah turun ke TKP untuk membantu wilayah dalam melakukan penyelidikan kasusnya," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (14/7/2022).
Pandra menambahkan, penyelidikan ini setelah pihaknya menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan polisi tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan nomor LP/ B/ 739/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 12 Juli 2022.
"Sejauh ini Polda Lampung baru meminta keterangan 4 rekan sekamar korban. Sedangkan untuk petugas belum dimintai keterangan," ungkap Pandra.
Diketahui, kronologi kejadian bermula saat korban RF (17 tahun) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung. Kurun waktu satu bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit.
Kemudian pada Senin (11/7/2022), pada saat keluarga korban datang membesuk, didapati korban dalam keadaan luka-luka lebam di sekujur tubuh. Pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan info dari rumah sakit bahwa korban meninggal dunia. (puj/wna)
Load more