News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekayasa Surat Kontrak Sewa 46 Gerai ATM, Pegawai Bank BNI Terancam 20 Tahun Penjara 

Sidang perdana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sewa menyewa puluhan gerai ATM pada kantor cabang Bank BNI Kota Palembang tahun 2019-2021,
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 4 Juli 2022 - 18:51 WIB
Pelau Rekayasa Surat Kontrak Sewa 46 Gerai ATM yang Merupakan Pegawai Bank BNI sedan Disidang di Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :
  • tim tvone/ Muhammad Pebrian

Palembang, Sumatera Selatan - Sidang perdana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sewa menyewa puluhan gerai ATM pada kantor cabang BNI Kota Palembang tahun 2019-2021, yang menjerat terdakwa Dedy Chandra asisten administrasi logistik BNI Palembang. 

Dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. JPU Azwar Hamid SH MH, mengatakan, dalam dakwaan terdakwa Dedy Chandra disinyalir melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan cara merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa 46 gerai ATM di kota Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kontrak sewa menyewa itu telah direkayasa oleh terdakwa, dibuat seolah-olah ada namun padahal tidak ada, dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI Cabang Palembang di dalam kontrak surat perjanjian," sebut JPU Kejati Sumsel.

Ia juga mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, dengan membeli beberapa kendaraan mewah, rumah, perhiasan mewah, serta berfoya-foya dengan sesama rekan kerja.

Maka atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU disangkakan melanggar dua Pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI tentang Tipikor sementara untuk TPPU melanggar Pasal 3 atau 5 UU RI tentang TPPU.

Ditanya apakah ada pihak internal BNI kota Palembang lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam perkara ini. JPU Azwar Hamid SH MH menyampaikan modus yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Chandra hanya merekayasa surat perjanjian kontrak sewa menyewa ATM yang justru telah memalsukan tanda tangan pejabat tinggi BNI cabang Kota Palembang.

"Sementara untuk, perkara TPPUnya dilakukan terdakwa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada beberapa rekening termasuk diantaranya rekening milik istrinya sendiri," kata Azwar Hamid saat diwawancarai. 

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang dibacakan tersebut terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terancam pidana 20 tahun penjata," tutupnya (Peb/Aag)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT