ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Kegiatan Home Visit Fiktif Dr Heppi Tedjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Pebri

Kasus Korupsi Home Visit BOK, Eks Kadinkes Prabumulih Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017,  Dr Heppi Tedjo Tjahyono, dituntut 1 tahun 10 bulan penjara
Kamis, 30 Juni 2022 - 18:40 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Prabumulih, Palembang – Terdakwa dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017,  Dr Heppi Tedjo Tjahyono, dituntut 1 tahun 10 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp1,9 juta.  Namun apabila kerugian negara tidak dikembalikan, maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara.

Hal itu dikemukan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan, dan JPU Prabumulih. Selain itu, terdakwa yang merupakan eks Kadinkes Prabumulih dinyatakan telah melanggar dakwaan kedua JPU Kejari Prabumulih, dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Selain itu, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tambahan satu tahun penjara," tegas JPU bacakan tuntutan pidana, Kamis (30/6/2022). 

Terdakwa Dr Heppi Tedjo sebagaimana tuntutannya, dianggap telah menyalahi aturan dalam penggunaan dan pencairan dana kegiatan home visit anggaran tahun 2017 sebesar Rp141 juta. Di mana saat itu terdakwa adalah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Terkait Tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Heppi Tedjo, Yulison Amrani mengaku cukup puas dengan tuntutan pidana JPU, yang menurutnya telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya,

Baca Juga

Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Pidsus Arsyad menyampaikan bahwa tuntutan pidana tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, bahwa adanya kegiatan fiktif, yang mana terdakwa Dr Heppi Tedjo Tjahyono dianggap telah menyalahi aturan dan ketentuan dalam pencairan dana BOK.

"Karena terdakwa adalah penanggung jawab dalam kegiatan ini, terdakwa mengetahui sebelumnya pencairan dana tahap pertama kegiatan itu fiktif, namun tetap menandatangani dan menyetujui pencairan dana tahap kedua dalam kegiatan tersebut," tutupnya (Peb/Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Timnas Indonesia bersiap menjalani pertandingan hidup mati saat bertemu China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia zona Asia.
Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terdiri dari Staf Khusus (Stafsus) Nona Gayatri Nasution dan Tenaga Ahli (TA) Junisab Akbar,
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.

Trending

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

Pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia berakhir hari ini, Sabtu (31/5/2025), berikut daftar pemain yang diprediksi dicoret Patrick Kluivert.
Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Sekjen GRIB Jaya Zulfikar memberikan pesan ultimatum untuk aparat buntut penggusuran markas anak buah Hercules di lahan sengketa BMKG. Begini isi pesannya.
Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Nama besar Persib Bandung tak hanya bergema di dalam negeri, tetapi juga mampu menarik perhatian dari luar negeri, termasuk dari mantan kiper jebolan AC Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT