Polisi Berhasil Amankan Dua Orang Warga Langsa Aceh Hendak Jual Organ Tubuh Satwa Dilindungi Berupa Tulang Belulang
Polres Langsa mengamankan dua terangka penjual organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang belulang gajah di Jalan Medan-Banda Aceh, Birem Bayeun, Aceh Timur.
Rabu, 22 Juni 2022 - 01:16 WIB
Sumber :
- Ilham Zulfikar
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (izr/ade)
Load more