GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Dokter Gita Jalani Sidang di PN Medan

Terdakwa kasus suntikan vaksin kosong dr. Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022). 
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:40 WIB
Sidang dr Gita di PN Medan
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, Sumatera Utara - Terdakwa kasus suntikan vaksin kosong dr. Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022). 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Febrina Sebayang terhadap kasus suntikan vaksin kosong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim dengan masing-masing petugas,

Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yakni Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina. 

Di mana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri anak, terlihat pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML (nol koma lima mililiter) diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 anak usia 9 Tahun 5 Bulan jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak lain yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak) dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml (nol koma lima mililiter).

Pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml (nol koma lima mililiter) yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

Perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. (ayr/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, penyabab Utama Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan nasional. Kekompakan masyarakat sipil menjadi kunci jalannya pemerintahan yang baik.
Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto mulai menyiapkan strategi untuk menghadapi Piala AFF U-17 2026. Salah satu langkah yang direncanakan ... -
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol

Trending

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu penerbangan pemain diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di GBK.
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan
Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United sukses mencuri perhatian setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hasil ini bukan hanya mempermalukan
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol
Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Selebgram Nabilah O’Brien yang juga pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang buka suara usai menjadi korban pencurian tetapi justru ditetapkan
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT