Medan, Sumatera Utara - Terdakwa kasus suntikan vaksin kosong dr. Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib s/d 18.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km.16,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim dengan masing-masing petugas,
Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yakni Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha, direkam oleh orang tua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.
Di mana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk OPPO Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri anak, terlihat pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML (nol koma lima mililiter) diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 anak usia 9 Tahun 5 Bulan jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Load more