Pariaman, Sumatera Barat - Operasi terpusat yang telah dilaksanakan dari tanggal (13/06/2022) sampai hari ini, telah menjaring sebanyak 269 pelanggaran lalu lintas, di kawasan wilayah hukum Polresta Kota Pariaman.
Adapun pelanggaran prioritas kasat mata yang dilanggar, seperti tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, dan melawan arus. Selain itu, pengendara yang tidak dilengkapi SIM dan STNK.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz melalui Kabag Humas AKP, Syafruddin katakan selama operasi ini tercatat telah terjadi 2 kasus kecelakaan
“kecelakaan ini diantaranya 1 orang meninggal dunia, dan 2 orang Luka Ringan.” Ujar Syafruddin”
Selain melaksanakan penegakkan hokum, Satlantas Polres Pariaman juga meningkatkan kegiatan Preventif seperti Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan,dan Patroli. Hal ini dengan tujuan terjaganya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Sementara itu, untuk kegiatan preemtif, ia katakan, berupa himbauan untuk tertib berlalu lintas, melalui media elektronik, media sosial serta himbauan di tempat keramaian dan lokasi rawan kecelakaan.
Bahkan, Satlantas Polres Pariaman juga gencar melaksanakan kegiatan pembagian leaflet, penempelan stiker himbauan tertib berlalu lintas dan pemasangan spanduk di wilayah blackspot (sering terjadinya kecelakaan) dan troublespot ( sering terjadinya kemacetan dan pelanggaran lalu lintas).
“Hal ini bertujuan agar himbauan ini bisa tersebar luas ke seluruh kalangan masyaralat dan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pariaman bisa menurun,” pungkasnya. (Asa)
Load more