Terkait kasus ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tahu adanya pelaku lain atau apakah Rio bergabung dalam sindikat.
Tersangka saat ini mendekam ruang tahanan Polresta Bandar Lampung dan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara. (puj/syf/act)
Load more