"Saya kehabisan uang, lalu mengambil penumpang dengan tarif Rp 200 ribu. Rencana mobil ini mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," ungkap Rio.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu adanya sindikat pelaku lain dari aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara. (puj/act)
Load more