Kemudian tersangka jaringan Antar Provinsi digeledah petugas, alhasil dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga aceh.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap inisial “MW” didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.
Pelaku mengaku dibayar Rp100 juta dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah, untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Saat ini tim BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan & pengembangan untuk dapat mengungkap bandar besar dan pengendali utama jaringan sabu kelas kakap tersebut.
Kemudian terhadap tersangka MW dikenkan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera kepada seluruh jaringan narkoba. (fpa/ade)
Load more