News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dicurangi, Petani Sawit Nagan Raya Kirim Surat ke Mentri Pertanian dan Mentri Perdagangan RI

Diduga sering dicurangi oleh sejumlah perusahaan Penampung Tandan Buah Segar (TBS) sejumlah petani dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia mengirimkan surat kepada Mentri Pertanian dan Perdagangan Republik Indonesia
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:26 WIB
Muhammad Dustur Direktur YLBH AKA Nagan Raya
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Nagan Raya, Aceh - Diduga sering dicurangi oleh sejumlah perusahaan Penampung Tandan Buah Segar (TBS) sejumlah petani dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian dan Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam surat para petani sawit meminta mentri untuk stop izin ISPO sejumlah perusahaan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diduga telah berlaku curang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YBLH-AKA) Kabupaten  Nagan Raya, Muhammad Dustur mengatakan, bahwa selama ini praktik kecurangan dilakukan oleh perusahaan sawit Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuainya penetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh dengan harga yang ditentukan perusahaan saat membeli TBS dari petani.

"Padahal penetapan sudah dilakukan secara baik dan efektif oleh Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait," kata Dustur. Pada Rabu (15/6/2022).

Padahal kata Dustur, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Untuk memberikan efek jera pihaknya telah menyurati mentri  sebagai langkah awal.

"Oleh karena itu, kami dari YLBH AKA Nagan Raya sudah kita surati Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Menteri Perdangangan Republik Indonesia beserta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini," katanya.

Lebih parahnya, kata Dustur praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kita menduga adanya kecurangan alat timbang atau tera padahal ini sanksi pidana bagi oknum yang melakukan hal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tim kuasa hukum berharap persolan ini agar bisa dilakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan apabila perlu dicabut izin ISPO perusahaan tersebut," tegas Dustur.

Dustur juga mengancam, jika dalan waktu satu dua pekan tidak ada respon dari pihak terkait tentang kecurangan sejumlah perusahaan yang telah berbuat curang, maka pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum terhadap perusahaan dan pihak terkait yang di duga ikut membiarkan kecurangan terjadi hingga telah membuat pera petani di kawasan setempat merugi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT