Tanjungbalai, Sumatera Utara - Seorang ibu rumah tangga di Tanjungbalai, Sumatera Utara yang terlibat aksi pencurian handphone dibebaskan oleh polisi.
Jul (38) pelaku pencurian tersebut, mendapatkan pengampunan hukum atau Restorative Justice dari pihak kepolisian karena kondisi ekonomi dan keluarganya yang memprihatikankan.
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pencurian HP yang dilakukan oleh Jul karena terdesak, untuk membeli kebutuhan susu anaknya yang masih bayi.
"Saat diperiksa polisi ketika baru saja ditangkap, Jul mengaku bahwa telepon genggam yang ia ambil dari seorang wanita nantinya akan ia jual, dan hasilnya akan ia pergunakan untuk keperluan keluarganya termasuk membeli susu anaknya yang masih bayi,” Kata AKBP Triyadi, Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, Jumat (10/6/2022).
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian mendatangi rumah Jul yang sangat sederhana dan memberikan bantuan untuk kebutuhan keluarga pelaku berupa sembako, dan belasan kotak susu bayi.
“Kita langsung cek kebenaran ibu ini, tapi jangan jadikan pedoman, ada orang mencuri, kita lepas (tidak) ini untuk kasus kasus tertentu seperti keluarga ini yang tidak mungkin kita proses secara hukum karena ekonominya memang memprihatinkan, kami tidak tega ini soal nurani,” Ujar Triyadi ketika mendatangi rumah pelaku.
Sebelumnya pada Senin (6/6/2022) lalu, Dara Manurung (21), mahasiswa yang merupakan korban sedang berniat membeli emas di sebuah toko emas di Pasar Jalan Suprapto, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Lalu pelaku mendatangi korban dan mengambil telepon genggam dari kantong baju milik korban.
Atas kejadian tersebut, Dara melapor ke polisi dan ditindaklanjuti, hingga pada akhirnya Restorative Justice ini diberlakukan. (jmg/mg1/chm)
Load more