Bangka Belitung - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan terkait pengadaan bibit mangrove diduga fiktif di sejumlah kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021.
Pengadaan bibit mangrove tahun anggaran 2021 lalu digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp 70 miliar untuk seluruh kabupaten se-Bangka Belitung.
Wakil Dirkrimsus, AKBP Anggon Salazar mengatakan untuk pengadaan bibit mangrove tahun anggaran 2021 di Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan pendalaman oleh penyidik berada di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan seluas 530 hektare.
"Kita lakukan pendalaman pengadaan bibit mangrove diduga fiktif di beberapa kabupaten di Bangka Belitung, untuk di Bangka Selatan berada di tiga kecamatan," kata Anggon, melalui jaringan seluler, Rabu, (08/06/2022).
Hanya saja, kata dia, untuk di Bangka Selatan masih tahap penyelidikan atau pendalaman ketersediaan bibit mangrove yang ditanam tahun lalu.
"Kita mendalami penyelidikan dulu untuk pengadaan bibit mangrove di wilayah Bangka Selatan, karena sudah mulai rusak karena alam dan menyulitkan warga untuk melakukan perawatan, " ungkap dia.
Saat ini, lanjut dia penyidik sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dari beberapa kelompok kerja dan pengawas pengadaan bibit mangrove.
Kendati demikian, kata dia pihaknya telah menemukan titik terang untuk hasil penyelidikan pengadaan bibit mangrove di Belitung dan Belitung Timur.
"Tapi untuk penyelidikan di Belitung dan Belitung Timur kita sudah terbuka hasilnya terkait pengadaan bibit mangrove Fiktif," ujar dia. (Fpa/Lno)
Load more