News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman 1,5-2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
Senin, 6 Juni 2022 - 18:49 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas
Sumber :
  • Kurnia Syaifullah/tvOne

Tanjungpinang, Kepulauan Riau - Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Dalam Tuntutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap yang dibacakan oleh JPU Bambang Wiratdany menyatakan kedua terdakwa korupsi dana hibah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi, JPU membacakan tuntutan pertama kepada terdakwa M.Ikhsan.

"Menuntut terdakwa Muhd.Iksan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan,"kata JPU Bambang Wiratdany, Senin (6/6/2022).

Sementara, untuk terdakwa Mustafa Ali JPU mendakwa tersangka dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Mustafa Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,"kata JPU.

Sementara itu barang bukti yang yang dikembalikan oleh terdakwa M. Ikhsan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Mustafa Ali juga dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp158 juta

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2020 Kabupaten Anambas dilakukan kedua terdakwa dengan modus memalsukan Surat Keterangan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Kedua terdakwa selaku ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mencairkan dana hibah sebesar Rp176.750.000 namun tidak melaksanakan kegiatan maupun menyalurkan bantuan kepada kepada paguyuban sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah.(ksh/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT