GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman 1,5-2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
Senin, 6 Juni 2022 - 18:49 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas
Sumber :
  • Kurnia Syaifullah/tvOne

Tanjungpinang, Kepulauan Riau - Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Dalam Tuntutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap yang dibacakan oleh JPU Bambang Wiratdany menyatakan kedua terdakwa korupsi dana hibah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi, JPU membacakan tuntutan pertama kepada terdakwa M.Ikhsan.

"Menuntut terdakwa Muhd.Iksan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan,"kata JPU Bambang Wiratdany, Senin (6/6/2022).

Sementara, untuk terdakwa Mustafa Ali JPU mendakwa tersangka dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Mustafa Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,"kata JPU.

Sementara itu barang bukti yang yang dikembalikan oleh terdakwa M. Ikhsan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Mustafa Ali juga dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp158 juta

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2020 Kabupaten Anambas dilakukan kedua terdakwa dengan modus memalsukan Surat Keterangan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Kedua terdakwa selaku ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mencairkan dana hibah sebesar Rp176.750.000 namun tidak melaksanakan kegiatan maupun menyalurkan bantuan kepada kepada paguyuban sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah.(ksh/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Max Holloway mengungkapkan keinginannya menghadapi Islam Makhachev sebagai ujian terbesar dalam kariernya. Keinginan itu muncul setelah petarung asal Hawaii.
Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2026 defisit sebesar Rp 135,7 triliun. 
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.

Trending

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT