ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman 1,5-2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 6 Juni 2022 - 18:49 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Kepulauan Anambas
Sumber :
  • Kurnia Syaifullah/tvOne

Tanjungpinang, Kepulauan Riau - Dua terdakwa korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas tahun 2020, Mustafa Ali dan M. Ikhsan dituntut masing-masing 30 dan 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Dalam Tuntutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap yang dibacakan oleh JPU Bambang Wiratdany menyatakan kedua terdakwa korupsi dana hibah terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Di hadapan majelis hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi, JPU membacakan tuntutan pertama kepada terdakwa M.Ikhsan.

"Menuntut terdakwa Muhd.Iksan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda Rp50 juta  subsider 3 bulan,"kata JPU Bambang Wiratdany, Senin (6/6/2022).

Sementara, untuk terdakwa Mustafa Ali JPU mendakwa tersangka dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Mustafa Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,"kata JPU.

Sementara itu barang bukti yang yang dikembalikan oleh terdakwa M. Ikhsan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Anambas.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Mustafa Ali juga dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp158 juta

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2020 Kabupaten Anambas dilakukan kedua terdakwa dengan modus memalsukan Surat Keterangan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Kedua terdakwa selaku ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) mencairkan dana hibah sebesar Rp176.750.000 namun tidak melaksanakan kegiatan maupun menyalurkan bantuan kepada kepada paguyuban sesuai dengan proposal pengajuan dana hibah.(ksh/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT