News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LBH Medan Minta Bobby Nasution Selesaikan Permasalahan Sampah Kota Medan

Menumpuknya timbunan sampah di sepanjang jalan Kota Medan, sangat tidak enak dipandang. Maka dari itu LBH Medan melalui press release meminta Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyelesaikan permasalahan tersebut.
Senin, 6 Juni 2022 - 17:20 WIB
Kondisi Sampah yang berserakan di tepi Jalan william iskandar, Pancing kota Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, Sumatera Utara - Menumpuknya timbunan sampah di sepanjang jalan Kota Medan, sangat tidak enak dipandang. Maka dari itu LBH Medan melalui press release meminta Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tumpukan sampah diduga terlihat di Jalan Willem Iskandar Pancing, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/6/2022). Hal itu dipertanyakan Irvan Saputra, Wakil Direktur LBH Medan, apakah Pemko Medan serius dalam mengatasi dan menanggulangi sampah di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kondisi tersebut sangat menganggu masyarakat, dengan sampah yang berantakan dan baunya menyengat dirasakan baik pejalan kaki atau pengendara yang melintas," pungkas Irvan.

Program pengentasan sampah yang ditawarkan Bobby tampaknya tidak berjalan lancar, Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan tidak berjalan dengan semestinya. 

LBH Medan menduga Perwal Kota Medan No. 26 Tahun 2019 hanya sebatas aturan semata, tanpa dibarengi dengan implementasi nyata di lapangan. Perwal tersebut hanya angin segar pada masa kampanye yang tidak dilakukan, tidak maksimal disosialisasikan ke masyarakat sehingga masih banyak sampah yang berserakan di mana-mana.

"Pengelolaan sampah di Kota Medan diduga masih jalan di tempat, dan belum jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai Medan kembali seperti ke pertengahan tahun 2019 silam, di mana saat itu Kota Medan mendapat predikat sebagai kota metropolitan terjorok di Indonesia berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LBH Medan melalui press releasenya meminta kepada Wali Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Medan. Termasuk dalam hal penyediaan fasilitas tong sampah dan bunker sampah, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi penumpukan sampah secara sembarangan di pinggir-pinggir jalan.

Secara tidak langsung permasalahan ini dapat membuat nama baik Kota Medan tercoreng dan merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat. Penumpukan sampah di sepanjang jalan umum ini jika tidak segera di atasi, ditakutkan dapat membuat citra Kota Medan negatif sebagai ibu kota provinsi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT