Kasi BBTNKS Wilayah I Kerinci Nurhamidi berharap kepada semua pihak, untuk tidak membuang sampah dalam kawasan TNKS, karena akan berakibat menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.
"Kegiatan tersebut (buang sampah di TNKS) juga dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi," pungkasnya. (aai/act)
Load more