News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRA Usulkan Pemberhentian Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jumat, 3 Juni 2022 - 22:03 WIB
Ketua DPRA Saiful Bahri (Kiri) Saat Menerima Rekomendasi DPRA Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPRA I Tahun 2022, di Kota Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hari ini Jumat, 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna DPR Aceh secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022," kata Ketua DPRA Saiful Bahri, di Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRA tahun 2022, dengan agenda penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2021, dan penutupan masa persidangan I DPRA tahun 2022.

Menurut Saiful Bahri usulan pemberhentian Gubernur Aceh itu sesuai dengan surat dari Mendagri Nomor 131/2118/Otda tanggal 24 Maret 2022, perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun ini.

Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan berita acara sidang paripurna DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh akan berakhir pada 5 Juli 2022.

"Usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur," kata Saiful Bahri.

"Kemudian, usulan pemberhentian kepala daerah dalam rapat paripurna akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan," katanya lagi.

Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis, 5 November 2020 silam, menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2017.

Setelah Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi, Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur langsung melanjutkan roda pemerintahan sebagai pelaksana tugas gubernur dan kemudian menjadi gubernur definitif di sisa masa jabatan.(ant/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT